
Mataram – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Mataram. Tepatnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Parahnya, pelaku atas kasus pencabulan ini merupakan ayah kandung korban. Perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku kemudian dilaporkan oleh bibi korban atas perintah ibu korban melalui telepon.
Korban pencabulan ini merupakan seorang perempuan berumur 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar menjadi korban nafsu ayah kandungnya sendiri yang berinisial R (39) sebanyak 2 kali. Pelaku menjalankan aksinya saat ibu korban sedang mencari nafkah keluarga dengan merantau ke Jakarta untuk persiapan berangkat menjadi pekerja di Arab Saudi.
Kanit Jatanras mengatakan bahwa kejadian pertama terjadi di rumahnya sendiri pada akhir bulan April 2024 saat ibu korban baru seminggu terbang ke Arab Saudi dan pada tanggal 1 Mei 2024 hal tidak terpuji itu kembali dilakukan oleh pelaku.
Kejadian ini terkuak saat korban mengeluhkan rasa sakit serta berdarah disekitar alat vitalnya kepada bibinya. Lalu bibinya menelpon ibu korban dan membuat ibu korban cukup terpukul sehingga langsung memerintahkan untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
Penyelidikan langsung dilakukan, namun tim penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku sudah berangkat ke Sumbawa. Setelah melakukan pemburuan ke Sumbawa, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sangat dekat dengan korban (selayaknya kedekatan anak dan ayah). Saat pelaku pertama kali melakukan hal tidak terpuji itu, korban sedang tertidur pulas. Karena tidak ada reaksi apa-apa pada korban, beberapa hari kemudian pelaku kembali melakukan hal tersebut. Keesokan harinya barulah korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Dan dari situlah awal mula kejadian ini terkuak.
Karena kejadian tidak terpuji tersebut, pelaku berinisial R (45) dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Penulis : Desak Putu Adistya Andini
Editor : Desak Putu Adistya Andini
Penyunting : Desak Putu Adistya Andini
Redaktur : Desak Putu Adistya Andini
kerenn, dan mudah dipahami beritanya
Keren dan mudah dipahami
I think this is among the most vital information for me. And i’m glad reading your article.
But wanna remark on few general things, The site style is ideal, the articles is
really nice : D. Good job, cheers