Kadek Artadi, Ni Putu Eka Putri Suryantini
Rabu, 1 Mei 2024 I 11.00 Wita

Organisasi masyarakat yang meliputi Front Mahasiswa Nasional (FMN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) menggelar demonstrasi di Depan gerbang kantor Gubernur NTB pada Rabu, 1 Mei 2024, dalam Peringatan Hari Buruh Internasional atau May day . Aksi demonstrasi berjalan dengan kondusif dengan tuntutan Penyelesaian Konflik Agraria dan Pencabutan UU Cipta Kerja.
RUMAHKORAN– Berdasarkan hasil pantau di Jl. Pejanggik No.12, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram, tepatnya di depan gerbang kantor Gubernur NTB terlihat massa dari organisasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa dan menyampaikan berbagai aspirasinya kepada Pj Gubernur NTB pada pukul 11.00 Wita.

Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut terlihat para polisi berjaga di pintu gerbang kantor gubernur NTB untuk menjaga agar kegiatan unjuk rasa tetap berjalan secara kondusif, sedangkan para peserta aksi melakukan orasi politiknya secara bergilir di mobil komando baik dari perwakilan Front Mahasiswa Nasional (FMN) makasar, Bali, Solo dan lain-lainnya.
Dalam orasi politiknya menyampaikan perlunya tindakan konkret dari pemerintah NTB untuk melawan Imperialisme dan Kapital Global, serta memastikan bahwa hasil-hasil pariwisata dan sumber daya Nasional kembali kepada rakyat dengan mewujudkan reformasi sejati, memberikan upah yang layak, menyediakan pangan murah, membangun Industri Nasional, dan menegakkan hukum terhadap korporasi yang melanggar.
Hal ini ditegaskan pula oleh Ketua umum Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram Pantera Mantelli dalam orasinya menyerukan agar pemerintah NTB dapat memperjuangkan hak-hak kelas buruh dan elemen masyarakat lainnya dalam menghadapi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak demokratis, seperti UU Cipta Kerja. Ia mengajak untuk menunjukkan penolakan terhadap kebijakan tersebut dan menuntut penghapusan UU Cipta Kerja seperti PERMENAKER No 5 tahun 2023, serta mengingatkan bahwa kelas buruh telah memberikan kontribusi besar dalam sejarah Indonesia, namun saat ini dihadapkan pada kebijakan ekonomi yang merugikan rakyat.

Pimpinan AGRA (aliansi gerakan reformasi Agraria) Harry Sandy juga menuntut agar kawasan-kawasan ekonomi khusus, proyek proyek khusus seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan proyek yang dapat di harapkan oleh rakyat dan bisa menjadi jaminan utk kesejahteraan rakyat, tetapi sampai saat ini proyek KEK Mandalika belum pernah terbukti selesai menuntaskan konfik Agraria dan belum terbukti mensejahterakan rakyat serta belum terbukti menyelesaikan permasalah pembayaran tanah rakyat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, untuk itu kami mengharapkan kepada Gubernur NTB untuk segerah menuntaskan seluruh perkara yang ada di kawasan Mandalika, dan hentikan proyek Mandalika sebelum menuntaskan konflik-konflik Agraria yang melibatkan masyarakat di Mandalika. Jadi inti harapan kami pertama: pemerintah NTB dapat menyediakan lapangan pekerjaan yg luas dengan melakukan pembangunan secara bersama baik pembangunan fisik dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM); kedua: Diharapkan upah yang layak bagi buruh dan para pekerja yang ditentukan berdasarkan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yg non objektif, karena dengan adanya kenaikan kebutuhan pokok saat ini maka, sebesar apapun nominal yg menjadi kategori upah tidak akan bisa dirasakan oleh rakyat. Jadi ini menjadi tugas dan PR bagi Gubernur NTB; Ketiga: diharapkan pemerintah NTB melakukan moratorium seluruh kontrak karya atau perjanjian-perjanjian investasi yang merugikan masyarakat NTB, baik itu industri pertambangan, industri pertanian, industri pariwisata dan kawasan kawasan industri Nasional yg ada di NTB ini, ujarnya.
Drs. Yustinus Habur sebagai Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang ikut serta dalam unjuk rasa ini juga menyatakan pada intinya tuntutan kami agar di cabutnya UU OMNIBUS LAW (UU Cipta Kerja) karena merugikan rakyat sebagai pekerja buruh. Salah satunya UU tersebut menghapus pesangon buruh dan masih banyak lagi kerugian lainnya bagi buruh akibat dari UU tersebut, hal ini sudah kami sampaikan kepada Pj SEKDA NTB H. Ibnu Salim, S.H., M.Si ujarnya.

Pj SEKDA NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si menyatakan bahwa pemerintah akan memperhatikan aspirasi yang disampaikan pada Hari Buruh (1 Mei) ini, karena menganggapnya sebagai hari dialog bagi pekerja dan buruh serta telah ditetapkan sebagai hari libur nasional tanggapnya (1/5/2024).
Sumber : Rumah Koran