Sumber: Santani, 27/4/2025
Mataram – 27/4/2025 Publik masih ramai membicarakan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pegawai LPPM UNRAM berinisial S terhadap seorang mahasiswi. Pria berusia 52 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghamili seorang mahasiswi saat mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
Kasus ini bermula saat tersangka berpura-pura mengobati korban setelah mengalami kesurupan saat KKN. Setelah korban dipulangkan ke kos, tersangka kembali mendatangi korban dan melakukan kekerasan seksual. Korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut karena merasa malu, hingga akhirnya menyadari dirinya hamil dua bulan kemudian. Tersangka sempat berjanji akan bertanggung jawab, namun mengingkari hingga korban melahirkan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kelahiran cucu mereka.
“Saya kurang tahu detail kejadian itu. Dari yang saya dengar, kejadian tersebut memang benar adanya sesuai informasi yang beredar di sini. Sebenarnya kejadian ini sudah setahunan atau lebih mungkin, baru terungkap sekarang setelah dia punya anak”, Ujar DS, salah satu satpam UNRAM.
Saat ini, tersangka ditahan sejak 25 April 2025 selama 20 hari ke depan, meskipun belum mengakui perbuatan. Polisi terus melanjutkan proses penyidikan dengan mengacu pada keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang diperoleh penyidik. Tersangka dijerat Pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jurnalis: Ni Made Santani Dewi
Editor: Ida Ayu Suci Mayoni Kirana
Redaktur: Ni Nyoman Sri Rania Tungga Dewi